Ribuan orang di Indonesia berkumpul untuk menolak revisi UU Pilkada yang diupayakan DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) melalui sidang paripurna yang berlangsung secara kilat. Manuver tersebut dilakukan anggota parlemen setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang membuka kans partai politik untuk mencalonkan kepala daerah secara mandiri.