Belum lama ini, publik dibuat heboh atas munculnya draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI. Hal ini menjadi polemik lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers karena beberapa hal, salah satunya larangan penayangan produk jurnalisme investigasi.