
KORANPENELEH.ID – Merespon kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Sebagaimana diketahui, Heri sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPTKA di Kemnaker.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis yang disampaikan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Heri telah hadir di Gedung KPK. Saat ini, Heri masih menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Heri.
Selain Heri, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa hari ini, yaitu Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2021-2025, Ruslan Irianto. Selain itu, Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, M Andi, dan Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana juga turut diperiksa.
Budi menyebut, Andi dan Ruslan juga telah hadir dan diperiksa oleh penyidik. Sedangkan, Agus belum diketahui kehadirannya.”Agus Mulyana sampai saat ini belum hadir, saksi lainnya sudah,” lanjut Budi.
Baca juga: Imbas Desakan Berbagai Pihak, Pemerintah Cabut IUP 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Mereka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.
Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Selanjutnya, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe. (ABK/Red)