
KORANPENELEH.ID – Keputusan mengenai tambang nikel di Raja Ampat akhirnya telah dibuat. Imbas desakan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang berada di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya penolakan pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil terkait kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat yang mengancam ekosistem.
Meskipun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah bahwa pemerintah baru mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah viral disorot publik.Menurut dia, pencabutan izin empat dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat ini berdasarkan evaluasi.
Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (09/06) kemarin. “Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag,” ujar Bahlil.
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Bahlil mengatakan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka dicabut izinnya. Pencabutan izin juga didasari keinginan pemerintah untuk tetap melindungi biota laut dan kawasan konservasi atau masuk wilayah Geopark.
Baca juga: MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Baik Negeri maupun Swasta
Satu perusahaan yang tidak dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel. Bahlil mengatakan, hasil evaluasi perusahaan tersebut baik dalam menjalankan proses penambangan. “Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” ujar dia.
Meski hasil evaluasi Kementerian ESDM terhadap PT Gag Nikel menunjukkan hasil yang baik, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan tersebut sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
PT Gag Nikel merupakan satu di antara lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR, menegaskan pemerintah sudah sepatutnya tidak hanya berhenti menindaklanjuti setelah mencabut izin usaha pertambangan, tetapi juga bertanggung jawab mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menyatakan bahwa pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat merupakan setitik kabar baik. Namun, Greenpeace tetap meminta pemerintah untuk mencabut semua izin tambang nikel yang aktif maupun tidak aktif di Raja Ampat.
Kiki menyebut adanya preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut dapat diterbitkan kembali karena adanya gugatan dari perusahaan. Karena itu, Greenpeace tetap menunggu aksi nyata dari pemerintah yang menyetop operasional perusahaan di lapangan. (ABK/Red)