
KORANPENELEH. ID – Belum lama, salah seorang penulis opini di Detik mendapat kekerasan fisik dari orang tidak dikenal. Serangan teror itu dialami penulis setelah artikelnya mengenai jenderal yang menduduki jabatan sipil tayang di rubrik kolom Detik pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
Merespons hal ini, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung menilai ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara dalam peristiwa itu. “Kami menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu,” ujar Erick sebagaimana dilansir oleh Tempo
Perlu diketahui sebelumnya bahwa redaksi Detik menerbitkan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di laman detik.com pada Kamis, 22 Mei 2025. Penulisnya adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN yang sedang menempuh pendidikan magister.
Dalam artikel tersebut, penulis mengkritik pengangkatan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai yang dinilai melanggar prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara. Djaka Budi adalah seorang tentra yang sempat menjabat sekretaris utama Badan Intelijen Nasional atau BIN.
Setelah artikel itu terbit, penulis mengaku mengalami kekerasan fisik sebanyak dua kali dari orang tidak dikenal. Peristiwa pertama, penulis disebut diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang yang memakai helm full face ketika hendak mengantar anak ke sekolah.
Tak sampai di situ dalam peristiwa kedua penulis juga mendapat serangan dari pengendara motor tidak dikenal hingga terjatuh. Kedua penyerang langsung melarikan diri setelah melakukan tindakan mereka. Teror itu membuat penulis merasa terancam dan ketakutan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Sritex, Eks Direktur Utama Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung
Pasca kejadian, penulis meminta Detikcom untuk menghapus artikelnya. Namun, detikcom sempat menolak permintaan itu lantaran prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi dari Dewan Pers.
Menanggapi hal itu, pihak redaksi kemudian menyarankan penulis untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers. Penulis kemudian membuat laporan ke lembaga tersebut, tetapi belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Per hari ini redaksi detikcom telah mencabut isi tulisan penulis dan mengubah judulnya. Sebelumnya, tulisan penulis berjudul Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?. Setelah mendapat permintaan dari penulis, judul diubah menjadi “Tulisan Ini Dicabut.” Dalam tautan yang sama, isi tulisan rubrik kolom itu telah diklarifikasi oleh redaksi detikcom.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan lembaganya belum memberikan rekomendasi atau permintaan kepada redaksi detikcom untuk mencabut artikel opini setelah penulisnya mengaku diintimidasi orang tak dikenal.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut,” kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis pada Sabtu (24/05) kemarin. Namun, kata dia, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis. “Dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” ucap Komaruddin.
Komaruddin mengatakan Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Komaruddin juga mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Ia mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa. (ABK/Red)