
KORANPENELEH.ID – Tiga tersangka kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) telah diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ketiganya memakai rompi oranye usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari Detik Jateng, pemeriksaan ketiga tersangka, yakni TEN, SM, dan ZYA, berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ketiga tersangka keluar dari ruang tahanan menuju ruang tindak pidana korupsi.
Mereka kemudian keluar dari ruangan dengan sudah mengenakan rompi oranye sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah ke mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan.
Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, menyatakan, tiga tersangka kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesiologi Undip tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tiga tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang itu juga disebut bersikap kooperatif.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho; anggota staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani; dan mahasiswa PPDS Undip, Zara Yupita Azra. Pada Desember 2024, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jateng karena diduga telah melakukan pemerasan, pengancaman, dan penipuan terhadap mendiang ARL (30), mahasiswi PPDS Undip.
“Hari ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, atas nama terdakwa, satu dr. Taufik Eko Nugroho, dua Sri Maryani binti Marzuki Pandi Sudarmo dan, tersangka tiga Zara Yupita Azra binti Yulas Tono,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji pada Kamis (16/05).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) tentang melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ncaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selanjutnya, para terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ZYA dan SM ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, sementara TEN ditahan di Rutan Semarang.
“Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Untuk dua tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang dan satunya ditahan di Rutan Semarang,” ujar Candra.
“Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP 1 buah buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari Almarhum,” lanjutnya.
Sebanyak 19 unit ponsel tersebut, ungkap Candra, merupakan ponsel milik terdakwa, korban, dan para saksi. Selain itu, ada pula uang tunai senilai Rp 97 juta. “Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp 97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.”
Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari JPU untuk akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Terdapat alasan objektif dan alasan subjektif. “Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Agung Utoyo, irit bicara saat ditanya wartawan. Ia mengaku akan mengikuti prosedur yang berlaku. (ABK/Red)