
KORANPENELEH.ID – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah ditandatangani pada 2 Mei 2025, surat bernomor 560/2599/012/2025 tersebut telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) agar bisa kembali bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki. Terlebih jika dilihat masih banyak di antara mereka yang masih berada di usia produktif, namun terhambat karena syarat usia.
Adhy Karyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa,banyak pencari kerja yang usianya sudah di atas 25 tahun. Mereka sudah tidak memenuhi usia yang ditentukan perusahaan, sehingga sulit mencari pekerjaan dan akhirnya menganggur.
“Banyak pekerja usia produktif terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekruitmen. Hal ini menjadi perhatian serius Ibu Gubernur,” ungkapnya di Surabaya pada Sabtu (03/05) lalu. Penerbitan SE ini juga dinilai sejalan dengan berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta memperkuat implementasinya di lapangan.
Merespons hal itu, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengungkapkan bahwa dengan larangan ini berarti membuka kesempatan kerja. Artinya, siapa pun berhak sepanjang dia memenuhi syarat.
Baca juga: Selidiki Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendorong perusahaan untuk mengutamakan kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Khususnya dalam merekrut karyawan yang mencakup semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.
Adhy Karyono menambahkan: “Termasuk dari pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan.” Ia juga menyampaikan bahwa gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang irasional, kecuali jika syarat usia dibutuhkan untuk alasan kesehatan dan keselamatan.
Dilihat dari berbagai perspektif, langkah ini menjadi sinyal positif bahwa Jawa Timur berkomitmen menciptakan ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, kompetitif, dan tidak diskriminatif. Persaingan kerja pun menjadi lebih sehat karena setiap individu, baik yang sudah berpengalaman maupun para lulusan baru dapat bersaing secara adil berdasarkan kemampuan, bukan usia semata. (ABK/Red)