
KORANPENELEH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, lembaga yang digeledah ialah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/04) lalu. Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat I, Surabaya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. ”Benar. Penyidik sedang kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Setidaknya ada empat personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di halaman gedung KONI Jatim. Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper dari Kantor KONI Jatim. Koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Sejumlah wartawan yang meliput penggeledahan tersebut sempat dilarang memotret atau mengambil gambar oleh salah satu orang diduga satuan pengamanan.
Merespons kasus ini, Tessa belum bisa menjelaskan detail penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Rincian kasus dan berkas apa yang sedang dicari para penyidik lembaga antirasuah tersebut masih dirahasiakan.
Sementara itu, usai kantornya digeledah KPK terkait dana hibah, Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil buka suara. Dia menuturkan, penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Keberadaan petugas KPK di kantornya dilakukan berdasarkan perintah tugas KPK kepada tim untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan kepada kantor KONI Jatim.
”Objeknya adalah terkait penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya ndak hafal,” ungkap Nabil. Dalam kasus suap dana hibah Provinsi Jatim, KPK memang telah menetapkan 21 orang tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas.
Baca juga: Longsor Terjadi di Jalur Cangar, 10 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Dalam Sprindiknya, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Pada penggeledahan di Kantor KONI Jatim kali ini, Nabil mengaku sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya ruang bendahara dan sekretariat. Selain itu, KPK juga sempat memeriksa sejumlah gawai. Nabil menyebut ada beberapa handphone dan flashdisk turut diperiksa.
Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengonfirmasi atau menindaklajuti data-data yang ada berdasarkan dokumen fisik yang turut disita. Pun dia mengakui, terdapat sejumlah dokumen yang disita KPK. Dia mengatakan, dokumen yang dibawa KPK mayoritas merupakan dokumen pada tahun 2017 sampai 2022. ”Kemudian, sebagian masuk pada periode saya, 2022. Itu ada beberapa dokumen, tapi yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal,” paparnya.
Ia merinci, sejumlah dokumen yang disita di antaranya beberapa berkas SK keputusan terkait Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus, dan dokumen terkait permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Nabil menegaskan akan bersikap kooperatif untuk membantu KPK mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. ”Sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja.
Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya, apa yang ada. Cuma objeknya ya itu tadi, masalah penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat I, Surabaya, pada Senin, 14 April 2025. Namun, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah mengeklaim, penyidik KPK tak menyita barang bukti apa pun usai menggeledah rumah La Nyalla.
La Nyalla juga diketahui pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim (2010-2019). Terkait pemanggilan LaNyalla sebagai saksi dugaan suap kasus dana hibah Jawa Timur, KPK tidak memberikan kepastian secara jelas. (ABK/Red)