
KORANPENELEH.ID – Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan), mengungkap temuan beras premium, namun berisi beras medium. Dia memperingatkan para pengusaha beras untuk menghentikan tindakan tersebut.
Amran mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pengecekan terhadap sejumlah sampel produk beras premium.
“Kami ke beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium, dan itu merugikan masyarakat, merugikan rakyat Indonesia,” ujarnya di Kementerian Pertaniam.
Meskipun demikian, Amran selaku Menteri Pertanian enggan membeberkan nama perusahaan beras yang melakukan pelanggaran tersebut. Dia hanya memperingati agar tindakan itu bisa berhenti secepatnya, sebelum pemerintah akan menindak tegas para pengusaha nakal tersebut.
“Sampaikan ke semua pengusaha, jangan medium dialihkan menjadi premium, isinya medium, tapi tulisnya premium,” tegasnya. Dia menegaskan jika pengusaha beras masih melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan menindak seperti kasus pengusaha Minyakita yang mengurangi takaran.
Ia juga menegaskan: “Saya katakan, sampaikan, seperti minyak goreng kemarin, kita sampaikan dulu, kalau tidak berubah, kami akan cek seluruh Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga menanggapi terkait temuan takaran beras 5 kilogram (kg) yang dikurangi, Amran juga meminta oknum tersebut harus ditindak tegas. “Kami sudah terima laporan sebelumnya dan itu perlu ditindak,” pungkasnya.
Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Manado, 1 Orang Tewas dan 70 Rumah Terdampak
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), sejak 2023 ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai label kemasan. Tahun ini pun ditemukan 9 pelaku usaha yang mengurangi takaran beras. “(Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag.
Moga Simatupang mengatakan kesembilan pelaku usaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis. Adapun asal daerah kesembilan pelaku usaha itu dari Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
Sebagaiman data dari Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk. (ABK/Red)