
lpg 3 kg
Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan pada 1 Februari lalu berakibat pada sulitnya masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg. Kebijakan ini menetapkan bahwa gas melon hanya dapat dibeli di agen-agen resmi Pertamina.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil karena subsidi LPG 3 kg tidak tepat sasaran, banyak dinikmati oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi cukup baik, bahkan tidak jarang dijual kepada pelaku industri.
“Masa barang subsidi (LPG 3 kg) dijualnya ke industri. Itulah yang menjadikan lahirnya aturan ini. Tidak lagi (beli) ke pengecer, aturannya kita batasi belinya hanya di pangkalan supaya tepat sasaran,” ujar Bahlil, dikutip dari Tirto.id, Selasa (04/02).
Pertimbangan lain dari pengambilan kebijakan ini karena banyaknya oknum yang memainkan harga gas melon. Bahlil mengatakan, harga gas LPG 3 kg tanpa subsidi sejatinya berkisar Rp 36 ribu per tabung. Negara memberikan subsidi, sehingga harga di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15 ribu per tabung.
Namun, kenyataan yang terjadi banyak oknum pengecer yang menjual LPG 3 kg dengan harga berkisar RP 25 ribu per tabung. Permainan harga inilah yang diluar pengawasan Pertamina yang juga sebagai penyalur utama subsidi gas melon.
“Kalau dari pangkalan ke pengecer, pengecer inilah yang tidak bisa Pertamina kontrol berapa harga jualnya dan siapa yang membeli (subsidi LPG 3 kg),” ujar ketua umum Partai Golkar.
Melansir dari Tempo.co, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, bahwa LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Yuliot menghimbau bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi agen resmi dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS). Pemerintah memberi masa transisi pendaftaran selama satu bulan, sampai Maret 2025, untuk pengecer mendaftarkan diri sebagai agen resmi.
Baca juga: Tak Hanya Judi Online, Indonesia Kini Mengalami Darurat Narkoba
Kebijakan ini mendapat sorotan dari Presiden RI. Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Keterangan ini disampaikan oleh Sufmi Dasco usai DPR dan Pemerintah berkoordinasi membahas aspirasi public terkait LPG 3 kg.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan lagi pengecer LPG 3 kg sembari menertibkan pengecer untuk jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI tersebut sebagaimana dilansir Detik pada Selasa (04/02).
Kembali melansir dari Tirto.di, Nailul Huda, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai harga jual gas melon yang ada di agen-agen sekitar Rp 18 ribu per tabung, sementara di pengecer sekitar Rp 22 ribu per tabung, hal ini dirasa wajar. Pasalnya, harga keekonomian LPG 3 kg dari data Kementerian Keuangan sebesar Rp 42 ribu per tabung.
Barang subsidi yang dijual dibawah harga keekonomian pasti akan terjadi kelebihan permintaan. Karenanya, supaya tidak terjadi kelangkaan, Pemerintah mengatur agar barang subsidi tepat sasaran. Jika tidak, pemerintah harus memperbanyak stok dari barang subsidi, konsekuensinya adalah pembengkakan anggaran.
“Cara pertama akan sulit dilakukan, karena data kemiskinan tidak sinkron dan belum tentu juga tepat sasaran. Ada kemungkinan efek perdagangan status miskin dan gas LPG 3 kg ilegal. Maka cara kedua baiknya ditempuh dengan memasok stok lebih banyak,” ujar Huda.
Akan tetapi, dengan keterbatasan anggaran karena banyak program populis dari Kabinet Merah-Putih, menjadikan Pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran lebih untuk menambah subsidi gas melon. Tahun 2025, anggaran subsidi LPG 3 kg yang disepakati sebesar Rp 87,6 triliun.
“Pemerintah dengan adanya sumber daya yang tersedia harusnya dapat memberi jaminan pasokan stok barang yang memenuhi permintaan. Sayangnya saya tidak melihat hal tersebut di lapangan,” ungkap Nailul Huda. (TB/Red)