Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, dan Pemimpin Hamas, Mohammed Deif. Pengadilan mengklaim kedua belah pihak telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.