Rapat Koordinasi Lintas Organ Universitas Indonesia Putuskan Penangguhan Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia

KORANPENELEH.ID – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik di lingkungan universitas, menyusul adanya permasalahan terkait tata kelola akademik di program tersebut.

Dalam siaran pers yang dirilis, UI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengakui bahwa persoalan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan internal yang tengah diperbaiki. Selanjutnya, UI berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dari segi akademik dan etika guna memperbaiki sistem yang ada.

siaran pers doktoral bahlil

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas akademik. Sebagai upaya penjaminan integritas, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar (DGB) melakukan audit investigatif. Audit ini mencakup evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa, proses bimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara atau moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga proses audit dan pembenahan tata kelola selesai dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas.

Sebagai bagian dari upaya ini, DGB UI akan menggelar sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses bimbingan akademik, termasuk dalam kasus Bahlil Lahadalia. Sidang ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di UI tetap profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Diksarnas XXVII Aktivis Peneleh: Upaya untuk Terus Menjaga Akar Rumput Budaya Negeri

Selain itu, UI menyampaikan bahwa keputusan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan menunggu hasil sidang etik yang akan menentukan langkah selanjutnya. Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen universitas untuk memperbaiki tata kelola akademik yang lebih transparan dan berkeadilan.

UI juga berjanji akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya dan berlandaskan pada sembilan nilai utama Universitas Indonesia. (JH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *