DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Jadi Pedoman Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KORANPENELEH. ID – Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah setidaknya cukup untuk membuat para anggota DPR berpikir ulang. Revisi UU Pilkada akhirnya batal disahkan, sehingga putusan MK menjadi pedoman dalam pendaftaran calon kepala daerah di gelaran Pilkada 2024.

Sebelumnya, pada hari Rabu (21/08) DPR melalui Badan Legislatif sempat mengadakan rapat untuk menggodok revisi UU Pilkada dalam waktu yang singkat. Sedianya, rumusan yang telah disepakati itu akan disahkan kemarin.

Akan tetapi, unjuk rasa secara masif yang mewakili kemarahan rakyat membuat lebih dari separuh peserta sidang tak hadir, sehingga pelaksanaan sempat ditangguhkan untuk memenuhi kuorum. Perwakilan dari fraksi PDIP dan PKB diketahui tidak ada ada yang hadir dalam agenda sidang tersebut.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI ,Sufmi Dasco Ahmad ,menyatakan Revisi UU Pilkada batal disahkan di DPR. “Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis, pada jam 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, artinya aturan yang berlaku terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024), nanti akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan mahkamah konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” lanjut politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Meskipun demikian, pembatalan ini bukan berarti menutup pintu pengesahan revisi UU Pilkada di kemudian hari. Dasco juga menjelaskan kemungkinan untuk mengesahkan rancangan undang-undang terkait Pilkada tersebut untuk kepentingan Pemilu tahun 2029 nanti.

Baca juga: Tolak Revisi UU Pilkada, Masyarakat Luas Gelar Demonstrasi di Berbagai Daerah

Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada. Dua poin yang menjadi keputusan MK ialah mengenai batas usia pendaftaran calon kepala daerah 30 tahun serta kesempatan untuk setiap partai politik mencalonkan kadernya sendiri dalam kontestasi Pilkada 2024.

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, mengungkapkan tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. “Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ungkap Afifuddin dalam keterangan pers terbuka.

Akan tetapi, ia juga melanjutkan bahwa pihak KPU akan berkonsultasi dahulu dengan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran atas atas teguran yang diterima KPU saat melaksanakan putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden lalu. (ABK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *