Tolak Revisi UU Pilkada, Masyarakat Luas Gelar Demonstrasi di Berbagai Daerah

KORANPENELEH.ID – Ribuan orang di Indonesia berkumpul untuk menolak revisi UU Pilkada yang diupayakan DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) melalui sidang paripurna yang berlangsung secara kilat. Manuver tersebut dilakukan anggota parlemen setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang membuka kans partai politik untuk mencalonkan kepala daerah secara mandiri.

Pada hari Rabu (21/08), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa partai tidak memerlukan minimal 20% keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah. Melalui keputusan ini, potensi terjadinya pilkada antara calon tunggal melawan kotak kosong bisa diminimalisir di berbagai daerah.

Sebagai contoh, peluang Anies Baswedan yang sebelumnya tertutup untuk maju dalam Pilkada Jakarta karena gemuknya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono kini kembali terbuka lebar asal ada partai yang mencalonkan dirinya.

Tak hanya itu, keputusan penting lain yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi ialah menerapkan batas usia minimum 30 tahun bagi para kandidat. Secara tidak langsung, dengan keputusan ini maka pintu bagi Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada di Jawa Tengah akan tertutup rapat.

Merespon putusan tersebut, tak kurang dari 24 jam, para anggota DPR mengajukan mosi darurat untuk membatalkan perubahan ini, sebuah langkah yang memicu kecaman luas dan ketakutan akan krisis konstitusi. Rakyat pun melawan dengan menyiarkan kondisi peringatan darurat dalam sebuah gambar atau video pendek berilustrasikan garuda berwarna biru.

Aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada pun digelar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Padang, Malang, Makassar, hingga Balikpapan. Di Jakarta, massa aksi terbesar berbondong-bondong datang ke gedung DPR yang ada di Senayan.

Berbagai lapisan masyarakat pun turut berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dalam melawan revisi UU Pilkada yang telah digodok anggota parleman dalam waktu yang terbilang singkat. Mahasiswa, buruh, akademisi, guru besar, seniman, komedian, hingga aktor pun ikut bergabung dalam gerakan rakyat melawan pembangkangan konstitusi oleh DPR.

Abdel Achrian, Bintang Emon, Rigen, Abdur Arsyad, hingga Mamat Alkatiri turut memberikan orasi singkat di depan gedung DPR. Dari pantauan di linimasa, aktor kondang Reza Rahadian juga hadir dan tak lupa menyampaikan aspirasinya. “Saya gelisah dan tidak bisa istirahat nyaman di rumah. Negara ini bukan milik satu keluarga. Anda semua di dalam (DPR) ini wakil siapa?” tegas Reza dengan lantang.

Sementara itu, di gedung Mahkamah Konstitusi berkumpul para guru besar, akademisi, masyarakat sipil, dan para aktivis 98 yang turut memberikan dukungan moral kepada MK yang telah berani meneribtkan putusan yang disebut-sebut memberi angin segar atas demokrasi yang semakin rusak beberapa waktu belakangan ini.

Aksi tolak revisi UU Pilkada ini berpotensi akan terus menggema hingga seminggu ke depan, mengingat tenggat pendaftaran calon kepala daerah yang akan berakhir pada 27 Agustus nanti. Jika sampai waktu tersebut pengesaan revisi UU Pilkada tidak dilaksanakan, maka keputusan MK akan tetap berlaku dalam mengarungi Pilkada 2024. (ABK/Red)

Baca juga: Seruan Masyarakat Sipil dan Korban IKN pada HUT RI ke-79: “Indonesia Tidak Dijual”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *