Kejati NTB Tetapkan Tersangka Korupsi Benih Jagung

KORANPENELEH.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) baru-baru ini mengungkapkan perkembangan signifikan dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus yang melibatkan alokasi dana sebesar Rp48,25 miliar untuk pengadaan benih jagung yang dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama proyek dikerjakan oleh PT Sinta Agro Mandiri (SAM) yang dimiliki oleh Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Sedangkan, tahap kedua dikerjakan oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) yang dimiliki oleh Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh BPKP NTB, yang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp27,35 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa empat orang terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Mereka adalah Aryanto Prametu, Lalu Ikhwanul Hubby, Wayan Wikanaya, dan Husnul Fauzi.

Pemeriksaan juga melibatkan panitia pemeriksa barang terkait pengadaan tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa pengadaan benih jagung ini dikelola dengan buruk, dengan hasil audit menunjukkan bahwa sebagian besar benih jagung yang disediakan tidak dapat digunakan karena rusak dan berjamur.

Dalam langkah lanjutan, Kejaksaan telah mengeksekusi tiga bidang lahan milik Aryanto Prametu di Kota Mataram. Lahan-lahan tersebut meliputi lahan seluas 124 meter persegi di Pagutan, lahan seluas 68 meter persegi di Dayan Peken, dan lahan seluas 5.430 meter persegi di Dasan Cermen.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung Nomor: 715 PK/Pid.Sus/2023, yang memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.

Jika Aryanto Prametu tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang dengan kemungkinan tambahan hukuman penjara satu tahun jika tidak ada cukup aset.

Baca juga: Polemik Pencatutan KTP Warga Jakarta dalam Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta

Di samping itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram telah memulai persidangan terhadap lima terdakwa yang merupakan tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung.

Sidang perdana pada Senin lalu melibatkan kelima terdakwa, yaitu Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga membantu memperkaya penyedia benih jagung dan menyebabkan kerugian negara.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa tidak melakukan pengecekan barang secara menyeluruh, melainkan hanya menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak. Akibat tindakan tersebut, hasil pengadaan benih jagung tidak dapat digunakan oleh petani dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

Keputusan-keputusan hukum yang diambil oleh kejaksaan dan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan upaya yang signifikan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku yang merugikan keuangan negara. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di masa depan. (JH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *