KORANPENELEH. ID – Kontestasi Pilkada 2024 akan dimulai sebentar lagi. Mendekati hari pemilihan, dinamika pencalonan pemimpin di daerah mengerucut ke nama-nama yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu yang mencuat beberapa hari terakhir ialah lolosnya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai pasangan calon independen di Jakarta.
Penetapan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai kandidat di Pilkada Jakarta menjadi ganjil karena tiga minggu sebelumnya, tepatnya 25 Juli 2024, KPU Jakarta menyatakan bahwa bakal pasangan calon independen tersebut tidak lolos verifikasi faktual pertama karena hanya mendapatkan 183.001 suara dukungan untuk jalur independen.
Anehnya, tidak sampai sebulan kemudian, Dharma Pongrekun menyerahkan data dukungan 826.766 sebanyak. Dari jumlah data dukungan tersebut, hanya 494.467 yang kemudian memenuhi syarat. Dengan kata lain, jika ditotal, data yang memenuhi syarat dari verifikasi faktual 1 dan 2 adalah 677.468 data.
Polemik muncul ketika kemudian masyarakat luas mengaku data KTP milik mereka dicatut tanpa sepengetahuan untuk didaftarkan sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur independen.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tidak hanya menyasar warga biasa, pencatutan KTP ini pun terjadi kepada para tokoh dan figur publik. Vincent Rompies, salah satu artis di balik kesuksesan siniar Vindes, mengaku menjadi salah satu korban yang terdampak dalam pencatutan KTP yang ramai terjadi.
Anies Baswedan, Gubernur Jakarta periode 2017-2022, pun ikut berkomentar melalui unggahan yang dipublikasikan di platform X. “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” ujar pria yang juga pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tersebut.
Merespons hal ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuka posko aduan bagi korban pencatutan KTP untuk pencalonan kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia. Apa yang terjadi di Jakarta tentu memiliki potensi untuk terulang di wilayah lain.
“Saat ini PBHI telah menerima aduan terkait pencurian data pribadi berupa KTP Warga yang digunakan untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta. Pencurian data pribadi seperti KTP untuk Pencalonan Pilkada selain melanggar Hak Asasi Manusia berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99, juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” terang perwakilan PBHI dalam siaran terbuka secara daring. (ABK/Red)