Kontroversi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 103 dari PP tersebut mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak sekolah. Anak-anak dan remaja diwajibkan menerima edukasi mengenai sistem dan fungsi reproduksi, serta prosesnya.

Mereka juga harus mendapatkan pemahaman mengenai perilaku seksual berisiko, serta pentingnya keluarga berencana dan perlunya melindungi diri dari tindakan seksual atau menolak ajakan tersebut.

Menurut ayat 2 dari PP tersebut mekanismenya ialah sebagai berikut: “Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kegiatan lain di luar sekolah.”

Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi, terutama mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Anggota DPR RI Komisi IX, Netty Prasetiyani, menilai bahwa PP yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (26/7) berpotensi menimbulkan kesan bahwa hubungan seksual di luar nikah untuk anak-anak sekolah dan remaja diperbolehkan.

“Rasa aneh timbul jika anak usia sekolah dan remaja diberikan alat kontrasepsi. Apakah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty dengan nada tegas sekaligus mempertanyakan tujuan dari kebijakan ini.

Eva Kusuma Sundari, aktivis perempuan dan anak serta Direktur Institut Sarinah, juga mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, pembagian alat kontrasepsi akan menjadi tidak masuk akal jika tidak disertai dengan pendidikan kesehatan reproduksi yang memadai. Eva berpendapat bahwa tanpa pemahaman yang cukup, pembagian alat kontrasepsi dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Seharusnya ada tahapan pendidikan tentang kesehatan reproduksi terlebih dahulu, sehingga remaja dapat lebih cerdas dalam mengelola alat kontrasepsi. Fokus utama harus pada edukasi, bukan hanya pembagian alat kontrasepsi,” jelas Eva.

Baca juga: Megawati Minta Kapolri Insaf dalam Pidatonya Usai Serahkan Rekomendasi Pilkada 2024

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jakarta berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam mempelajari PP No. 28 Tahun 2024. Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan bahwa mereka akan menilai dan menerapkan peraturan tersebut secara hati-hati, serta melakukan sosialisasi kepada siswa.

“Nanti kami akan pelajari lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sosialisasi kepada siswa juga akan dilakukan,” ujar Budi Awaludin ketika dimintai keterangan pers. (HS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *