![alat kontrasepsi untuk pelajar](https://koranpeneleh.id/wp-content/uploads/2024/08/alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-520x400.jpeg)
Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.