KORANPENELEH.ID – Hendra Jaya, Sekretaris Jenderal Ikatan Santri, Siswa, Mahasiswa, dan Ulama’ (ISMAU’) NTB, meminta agar seluruh harta dan aset mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB disita menyusul penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi.
Muhammad Irwin, yang baru saja divonis pidana penjara selama 5 tahun, kembali dihadapkan pada dugaan kasus korupsi terkait pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang untuk tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, mengungkapkan bahwa Muhammad Irwin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang SMA pada Dikbud NTB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose tim penyidik. Penetapan ini didukung oleh pemeriksaan terhadap 19 saksi serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum tersangka,” ungkap Titin Herawati Utara.
Dengan penetapan ini, Hendra Jaya meminta agar semua aset dan harta milik Muhammad Irwin yang berhubungan dengan jabatannya di Dikbud NTB segera disita untuk mengurangi dampak kerugian negara.
Hendra, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlibatan pejabat dalam kasus korupsi di sektor pendidikan di wilayah NTB.
“Kami sangat menyayangkan bahwa lembaga yang mengelola pendidikan terlibat dalam korupsi. Padahal, dalam pendidikan kita selalu mengajarkan untuk tidak korupsi, tidak berbuat kejahatan, dan tidak melanggar hukum-hukum yang ada. Akan tetapi, Kepala Dikbud sendiri yang melakukan korupsi, yang mengajarkan yang korupsi, bagaimana bisa output pendidikan baik? Ini sangat memprihatinkan. Negeri kita penuh dengan topeng-topeng,” ungkap Hendra.
Hendra menegaskan bahwa tindakan korupsi di sektor pendidikan harus mendapatkan hukuman yang berat. “Harusnya tidak hanya disita hartanya, tetapi koruptor dana pendidikan harus dihukum seberat-beratnya. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Bayangkan jika uang tersebut digunakan untuk menyekolahkan anak-anak yang tidak mampu, masalah pendidikan di NTB bisa selesai,” terang Sekjend ISMA’U NTB tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku korupsi. “Sekali lagi, hukum seberat-beratnya. Kita harus mengawal kasus ini hingga akhir dan jangan memberikan ruang lebih luas untuk para koruptor,” tutup Hendra. (ABK/Red)
Baca juga: Diksarnas Jombang Resmi Dibuka, Begini Pesan Kepala Sekolah dan Koordinator Nasional Aktivis Peneleh