Sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonom, pemerintah menyatakan pentingnya pengembangan infrastruktur. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan upaya percepatan pengerjaan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Hal itu kemudian disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Atas dasar itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya.
Menggunakan mekanisme tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Hasil evaluasi dan seleksi dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pada bulan Maret 2024 lalu, Pemerintah Indonesia mencanangkan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru. Proyek tersebut tersebar di wilayah Jawa, Banten, Kalimantan, Sulawesi, hingga Kepulauan Riau. Ada yang berupa kawasan industri, jalan tol, bendungan, hingga pengembangan wisata.
Secara rinci, daftar proyek strategis nasional tersebut ialah sebagaimana berikut:
- Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Concept, Jakarta
- Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang, Batam
- Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur
- Pengembangan Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah
- Pengembangan Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai, Tangerang
- Kawasan Industri Patimban Industrial Estate, Subang
- Pengembangan Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront City, Jawa Timur
- Pengembangan Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara
- Pengembangan Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara
- Pengembangan Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara
- Jalan Tol Harbour Road II, Jakarta
- Jalan Tol Dalam Kota Bandung 16,6 KM
- Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Timur
- Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Regional Jatiluhur I, Jawa Barat
Sebagai informasi, bahwa penetapan proyek strategis nasional tersebut adalah usulan dari pihak swasta dan diklaim akan membawa dampak serta manfaat untuk warga lokal sekitar area pengerjaan proyek tersebut. Tak hanya itu, pembiayaannya pun disebut tidak akan menggunakan anggaran negara.
Salah satu PSN baru yang menarik untuk disoroti ialah Surabaya Waterfront Land. Rencananya, lokasi itu akan digarap di pesisir Kota Surabaya. Untuk memahami, ia diproyeksikan akan menjadi kawasan serupa Pantai Indah Kapuk yang ada di Jakarta
Dengan kata lain, akan ada area pemukiman elite yang diintegrasikan dengan kawasan bisnis dan hiburan. Pengerjaannya pun mau tak mau akan menggunakan pendekatan reklamasi pantai untuk menciptakan kawasan buatan di pesisir pantai Surabaya.
Menimbang ide dan proyeksi ke depan, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab. Sebenarnya, PSN Surabaya Waterfront Land ini menguntungkan untuk siapa? Benarkah dampak dan manfaatnya bisa dirasakan oleh rakyat, atau ia akan menjadi bagi-bagi kue untuk kalangan elite belaka?
Baca juga: Ketika Pekerja Migran Indonesia Terdampar di Arab Saudi
Dalam menjawab pertanyaan ini, menarik untuk melihat aktor di balik pengerjaan proyek tersebut. Jika diteliti, maka eksekutor utama proyek ini ialah Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan PT. Granting Jaya. Ketiga pihak ini sangat bersemangat dalam mengerjakan PSN di pesisir pantai Surabaya.
Bahkan, PT. Granting Jaya yang juga merupakan pengeloka Kenjeran Park mengungkapkan akan segera melakukan reklamasi pantai sekitar. Mereka juga telah melakukan sosialiasi ke masyarakat dan LSM yang ada di wilayah setempat. Kajian teknis dan lingkungan pun diklaim telah disiapkan.
Sayangnya, jika ditelusuri leih jauh, proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) ini jauh dari kata layak. Hal ini bisa dilihat dari minimnya keterbukaan dan juga partipasi masyarakat dalam proses penggodokannya. Dari segi kelayakan dan dampak lingkungan misalnya, pembangunan kawasan pesisir Pantai Kenjeran justru menyebabkan degradasi ekosistem yang ada di sekitar.
Lebih lanjut, masyarakat terdampak yang akan mengalami penggusuran dalam proses pengerjaan SWL tersebut pun menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan atau pelibatan dalam diskusi sebelum kemudian proyek itu ditetapkan, dan bahkan masuk ke 14 proyek PSN tahun ini.
Oleh karena itu, perlu kiranya mempertanyakan ulang siapa yang berkepentingan di balik pengerjaan proyek strategis nasional Surabaya Waterfront Land. Suara kritis dari masyarakat sekitar justru menunjukkan bahwa hal ini merupakan akal-akalan pejabat untuk meraup keuntungan dengan dalih kebermanfaatan bagi rakyat.