Oleh: Hendra Jaya (Direktur Koran Peneleh)
Pemberitaan mengenai dampak judi online yang terus muncul beberapa waktu terakhir merupakan bom waktu yang mau tak mau harus disikapi dengan tepat. Dengan tingkat penyebaran yang masif dan merambah ke berbagai kalangan usia, praktik judi online merupakan ancaman baru di era digital yang bisa memicu krisis diri dan sosial.
Tahun 2022 silam, saat berkunjung ke Jombang, saya bertemu dengan kawan saya, Aris Setiawan. Kami berdua telah kenal lama dan berproses di organisasi bersama-sama, sehingga setiap kali bertemu kami membicarakan banyak hal. Mulai dari penjelajahan pribadi hingga bicara persoalan-persoalan yang agak berat. Ada salah satu cerita menarik yang disampaikan oleh Aris kepada saya perihal judi online.
Mahasiswa bahkan aktivis yang dikatakan sebagai intelektual telah terpapar judi online. Tak sampai di situ, dari cerita Aris, salah satu kawan kami yang saat itu menduduki jabatan strategis di organisasi harus diamankan polisi karena ketahuan mencuri sebuah gawai. Usut punya usut, ternyata dia kecanduan judi online. Betapa mengerikan bahaya judi online bagi setiap orang.
Judi online, seiring dengan kemajuan teknologi, telah menjadi fenomena global yang menarik perhatian banyak orang di seluruh dunia. Di satu sisi, kemudahan akses yang diberikan oleh platform judi online telah menarik minat berbagai kalangan tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang sosial maupun ekonomi.
Akan tetapi, fenomena ini juga memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk kecanduan yang dapat mendorong perilaku kriminal seperti penipuan, pencurian, dan pencucian uang. Dalam perspektif Islam, praktik judi dalam segala bentuknya dilarang keras karena membawa dampak negatif yang serius bagi individu, masyarakat, dan kesejahteraan umum secara keseluruhan.
Melalui tulisan ini, saya akan coba membahas lebih dalam mengenai judi online, pendekatannya dalam Islam, serta bahayanya yang dapat mengancam nilai-nilai moral dan kehidupan sosial umat Muslim. Judi online merupakan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan berbagai platform dan aplikasi yang tersedia.
Permainan seperti poker, kasino online, taruhan olahraga, dan permainan lainnya dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja yang memiliki akses internet. Fenomena ini telah menarik banyak peminat karena kemudahan akses dan potensi untuk mendapatkan keuntungan finansial yang besar dalam waktu singkat.
Baca juga: Menelusuri Motif Politis di Balik Akses Pengelolaan Pertambangan bagi Ormas Keagamaan
Dalam Islam, judi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai salah satu bentuk kefasikan. Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa judi adalah perbuatan yang termasuk dalam pekerjaan setan, yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia (Al-Ma’idah: 90-91). Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga menguatkan larangan ini dengan menyatakan bahwa judi adalah perbuatan yang merusak dan membinasakan.
Pendekatan hukum Islam terhadap judi meliputi aspek moral, sosial, ekonomi, hingga keadilan. Ditinjau dari segi moral dan sosial, judi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak nilai, moral, dan kohesi sosial dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan ia sering kali menyebabkan ketagihan, penipuan, perselisihan, dan pemborosan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih baik.
Sementara itu, dari segi ekonomi, walaupun judi dapat memberikan keuntungan finansial bagi beberapa individu dalam jangka pendek, secara jangka panjang ia dapat menghancurkan stabilitas ekonomi pribadi dan keluarga. Orang yang kecanduan judi cenderung mengalami masalah keuangan yang serius, seperti hutang yang tidak terbayar hingga kebangkrutan.
Hukum Islam menegaskan pentingnya keadilan dan menegakkan nilai-nilai sosial yang adil. Judi, dengan sifatnya yang merugikan dan tidak adil (karena hasilnya tidak didasarkan pada usaha atau keadilan), bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ini.
Bahaya Judi Online
Judi dalam bentuk apa pun telah diultimatum oleh Allah sebagai perbuatan yang memiliki dampak negatif begitu dahsyat. Allah Swt dalam Al-Qur’an berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)
Ada beberapa dampak negatif dari perjudian, di antaranya adalah kecanduan. Judi online memiliki risiko kecanduan yang tinggi karena kemudahan akses dan kecepatan permainan. Individu yang terlibat dalam judi online rentan terhadap kehilangan kendali atas waktu dan uang mereka.
Ia juga dapat menimbulkan gangguan psikologis. Kalah dalam perjudian dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa judi online dapat berkontribusi pada peningkatan tingkat bunuh diri.
Perjudian online tidak hanya berdampak pada perekonomian, agama, dan kesehatan mental individu, tetapi juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan hubungan sosial. Aktivitas ini sering kali menyebabkan ketegangan dan konflik dalam keluarga yang berujung pada perceraian dan perpecahan. Selain itu, kecanduan judi online dapat mengisolasi individu dari lingkungan sosialnya, serta mengurangi kualitas interaksi dengan teman dan kerabat.
Lebih jauh, judi online juga mengakibatkan kerusakan sosial dan keluarga. Ia sering kali mengakibatkan isolasi sosial, konflik dalam hubungan pribadi, dan masalah dalam keluarga. Ketika seseorang kehilangan kontrol atas judi, hal ini dapat menghancurkan struktur keluarga dan hubungan sosialnya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana dikutip dari Katadata menunjukkan bahwa angka perceraian akibat judi di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2023, tercatat ada 1.572 pasangan yang bercerai karena judi, jumlah tertinggi sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi pada tahun 2019, yang kemudian menurun drastis menjadi 648 kasus pada tahun 2020.
Namun, jumlah kasus perceraian karena judi terus meningkat sejak saat itu, seperti yang terlihat pada grafik. Menurut provinsi, Jawa Timur mencatatkan kasus perceraian karena judi tertinggi pada tahun 2023 dengan 415 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 209 dan 143 kasus.
Dari aspek legalitas dan keamanan, pengaturan judi online di banyak negara, termasuk Indonesia, belum sepenuhnya jelas, sehingga meninggalkan peluang bagi praktik ilegal dan penipuan. Hal ini juga akan meningkatkan risiko kehilangan uang secara tidak adil dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu yang terlibat.
Penanganan dan Solusi dalam Islam
Salah satu politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, saat rapat di Gedung DPR membuat pernyataan yang kontroversial dalam upaya menuntaskan persoalan judi. Ia ingin melegalkan judi di Indonesia. Menurut hematnya, dengan pelegalan judi maka secara tidak langsung akan menurunkan angka perjudian, karena setiap ingin masuk ke aplikasi harus menyertakan data pribadi.
Menurut hemat penulis, jika judi dilegalkan di Indonesia, hal ini tentu sama saja dengan melegalkan dosa, yang mana telah jelas dalam Islam bahwa judi dilarang keras, bahkan bisa tergolong ke haram. Lagi pula, melegalkan judi tidak akan menghapus judi dari akar-akarnya, tetapi justru akan memberikan ruang lebih besar baik bagi bandar maupun pemain untuk melakukan perbuatan tersebut.
Dalam bahasa lebih gamblang lagi, bisa jadi politisi ini sengaja ingin merusak negeri ini dengan melegalkan judi. Atau apakah memang politisi kita hari ini hobi main judi? Mari coba kita lihat saja pemberitaan berbagai portal media yang menyebutkan tentang sederet anggota DPR, Bupati, hingga Gubernur yang suka berjudi hingga korupsi.
Islam memberikan penekanan pada tanggung jawab pribadi, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum. Dalam menangani masalah judi online, beberapa langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
- Mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan konsekuensi hukumnya dalam Islam.
- Memberikan dukungan psikologis dan sosial bagi individu yang telah terjebak dalam praktik perjudian.
- Mendorong pembangunan infrastruktur hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan judi online.
Judi online bukan hanya merupakan masalah hukum atau keuangan, tetapi juga masalah moral dan sosial yang serius. Dalam Islam, larangan terhadap judi tidak hanya untuk melindungi individu dari kerugian finansial, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan sosial dan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Penting bagi umat Muslim untuk memahami risiko yang terkait dengan judi online dan mengambil tindakan preventif yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, upaya untuk melindungi individu dan masyarakat dari bahaya perjudian online dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.
Editor: Ahmad Bagus Kazhimi