
Menjelang masa pemerintahan yang dimulai pada Oktober mendatang, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih telah mencanangkan beberapa program serta kebijakan yang akan diambilnya. Salah satu yang menuai respon cukup ramai ialah perihal target rasio pajak hingga angka 23 persen.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat ini merasa keberatan dalam menyusun rencana strategis untuk mencapai target rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam kisaran angka 23 persen pada tahun 2025 mendatang.
Sebagaimana diinformasikan, angka rasio pajak 23 persen terhadap PDB merupakan salah satu janji yang dituangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye saat pemilihan presiden lalu. Untuk mewujudkan hal ini, program yang akan dilakukan oleh paslon terpilih itu ialah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang tengah fokus melakukan reformasi. Beberapa langkah yang dilakukan ialah dengan menekankan kepada berbagai upaya seperti integrasi teknologi, penguatan sistem pajak, hingga meningkatkan rasio pajak.
Lebih lanjut, perempuan kelahiran Lampung itu menegaskan bahwa ia bersedia menyusun analisa kebijakan dan roadmap untuk meningkatkan rasio pajak tanpa menyebutkan target spesifik. Hal ini dilakukan guna menghindari misleading jika target tinggi yang tidak pernah disampaikan Kementerian Keuangan itu dimasukkan dalam kesimpulan rapat yang sifatnya mengikat.
“Kita tidak secara spesifik (menargetkan) apalagi sampai angka 23 persen. Jadi kami mohon di-drop saja karena saya takut menimbulkan suatu signaling yang salah,” ungkap Sri Mulyani dilansir oleh Disway.
Karena alasan inilah, Sri Mulyani khawatir jika jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman. Ia pun tak ingin hal tersebut malah membebankan menteri keuangan di periode berikutnya.
Baca juga: OJK Mengimbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Berkedok Kurban Online Menjelang Idul Adha
Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani tersebut, ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyatakan bahwa roadmap perpajakan 23% juga dinilai tidak rasional.
“Dari targetnya itu sendiri sudah berat, padahal kalo kita lihat di tahun depan masih sekitar 10 koma sekian persen. Bahkan 2029 pun itu paling tinggi masih di angka 19 persen, dan itu sudah dihitung sebenarnya oleh Menteri Keuangan. Target 23 persen itu dengan data-data yang kemarin sudah disampaikan dari dokumennya menjadi tidak rasional.” tegas Tauhid saat dihubungi oleh Disway pada Jumat (14/06).
Tak hanya itu, Tauhid menambahkan, kebijakan 23 persen yang merupakan kebijakan pemerintah baru ini belum memiliki standing legal position dalam regulasi yang saat ini diterapkan oleh Menteri Sri Mulyani. Ia juga menambahkan jika peta jalan itu hendaknya disusun oleh Menteri Keuangan yang baru, karena menurutnya pasti akan ada perubahan regulasi, kenaikan PPh, kenaikan PPN, bea cukai, dan sebagainya.
Tentu rasio pajak di angka 23 persen ini juga dinilai akan menjadi hal yang memberatkan masyarakat Indonesia akibat nilainya yang sulit untuk dipenuhi. Dalam perpajakan, ada teori Laffer Curve, di mana intinya pajak itu seperti pisau bermata dua. Jadi dia tidak bisa terlalu tinggi karena akan mengurangi tingkat pendapatan dan aktivitas ekonomi. (ABK/Red)