KORANPENELEH.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 106 perkara sengketa pemilihan legislatif 2024 dengan perintah penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.
Sebelumnya, sidang gugatan perkara mengenai pemilihan legislatif diadakan pada tiga hari, yakni pada hari Kamis (06/06), Jumat (07/06), dan Senin (10/06) kemarin. Secara keseluruhan, MK sebelumnya menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.
Dilansir oleh Detik, dari total 106 perkara yang disidangkan, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK. Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sementara itu, 3 perkara dikabulkan penarikannya, dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah ialah permohonan bekas terpidana korupsi, Irman Gusman. Dia mempersoalkan ihwal pencoretan namanya sebagai calon daftar tetap atau DPT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
Poin pokok permohonan Irman Gusman meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Mantan Ketua DPD RI ini memerintahkan KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK sebagaimana dikutip oleh Detik. Lebih lanjut, ia menambahkan: “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.”
Di sisi lain, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur. Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. (ABK/Red)