Mahkamah Konstitusi Kabulkan 44 dari 106 Gugatan Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 dari 106 perkara sengketa pemilihan legislatif 2024 dengan perintah penyandingan suara, penghitungan ulang surat suara, dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.