
Oleh: Ahmad Bagus Kazhimi
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 mengenai perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mineral, dan batubara (minerba) menjadi karpet merah bagi ormas keagamaan untuk mengelola industri pertambangan di Indonesia.
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, telah menandatangani aturan itu sejak Kamis (30/05) lalu. Respon publik pun terpecah atas kebijakan tersebut. Banyak lapisan masyarakat mengkritisi aturan yang baru terbit itu lantaran kental bernuansa politis, sehingga hal ini kelak dapat memicu konflik horizontal hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan.
Perlu diketahui bahwasanya akses konsesi terhadap pertambangan ini diberikan kepada organisasi keagamaan dari bermacam-macam agama, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, sampai Konghucu.
Sebagai contoh, beberapa ormas keagamaan Islam yang mendapat konsesi untuk mengelola tambang antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Darud Dakwah Wal Irsyad, Wanita Islam, Alkhairaat, DDII, dan Hidayatullah.
Lalu, dari agama Kristen di antaranya Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI).
Sementara itu, perwakilan agama Katolik diwakili oleh Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA),Wanita Katolik RI (WKRI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI). Adapun agama Hindu sendiri menempatkan wakilnya dala Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia.
Adapun, dari agama Buddha terdapat Majelis Agama Buddha Theravada, Pemuda Theravada Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, dan Yayasan Lumbini. Tak lupa, organisasi Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) menjadi wakil dari agama Konghucu.
Terkait hal ini, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkan telah sesumbar mengatakan di sebuah forum Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) bahwa ia akan segera meneken izin usaha pertambangan bagi Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Panen Raya Partai dan Rebutan Gula, Ala Bakal Calon Eksekutif
Yahya Cholil Staquf, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pun menanggapi isu konsesi tambang ini. Dilansir oleh NU Online, ia mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Penyikapan berbeda diambil oleh Muhammadiyah. Abdul Mu’ti selaku Sekjen PP Muhammadiyah mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi keislaman tidak akan terburu-buru dan mencoba mempertimbangkan dengan matang terkait kapasitas dan kapabilitas Muhammadiyah dalam menyikapi konsesi untuk pengelolaan pertambangan.
Secara terpisah, Siti Nurbaya Bakar secara pribadi menanggapi keluarnya kebijakan mengenai konsesi pertambangan bagi ormas keagamaan ini sebagai hal yang positif. Perempuan yang juga menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyatakan setuju terhadap kebijakan tersebut, dibanding setiap hari ia harus merespon permintaan proposal dari berbagai ormas keagamaan yang datang ke mejanya atau ke pihak kementerian.
Pernyataan ini tentu bisa diperdebatkan, tetapi tentu hal ini mengandung motif politik yang kental. Kebiasaan atau tradisi pengajuan proposal di satu sisi memang tidak bisa ditolak, namun menggantikannya dengan akses konsesi pertambangan menjadi persoalan lain yang tidak sederhana.
Susah untuk tidak mengaitkan pemberian konsesi tambang terhadap ormas keagamaan tanpa adanya motif politik. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah karpet merah keuntungan dari pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan tidak akan dimanfaatkan untuk mengeruk suara dalam berbagai pemilu, pilkada, hingga pilpres mendatang? Wallahu a’lam.