
Gedung Mahkamah Agung. Sumber : Pinterest
KORANPENELEH.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) kabulkan uji materiil terkait batas usia calon kepala daerah (Rabu, 29/5/2024). Hal ini memicu Komisi Pemilihan Umum beringsut akan segera malaksanakan rapat internal. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik (ANTARA, 3/6/2024).
Idham mengaku telah melaporkan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut kepada Ktua KPU RI. “Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Sebagai informasi, permohon uji materiil terkait batas usia calin kepala daerah ini adalah Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Isi putusan tersebut adalah batas usia minimal calon kepala daerah didasarkan pada tanggal pelantikan; memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut pasal yang diujikan yakni pasal 4 ayat (1) huruf d peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2020.
Perkara yang diajukan pada 23 Mei 2024 tersebut akhirnya dikabulkan dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaraya;
- pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPUN RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016;
- terdapat potensi kerugian hal bagi calin kepala daerah yang baru mencapai usia minimal ketika sudah melewati tahapan penetapan pasangan calon;
- untuk mengakomodir kesempatan anak-anak muda agar ikut serta membangun bangsa dan negara.
Meskipun mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat. Juru bicara MA, Suharto menilai bahwa pengadilan sudah sesuai asas yang ideal. Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (AM/Red)