Iuran Tapera Disahkan, Perusahaan hingga Karyawan Kini Punya Tambahan Beban

KORANPENELEH.ID – Kehidupan karyawan hingga perusahaan mulai akhir bulan ini akan bertambah berat. Itu setelah peraturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dirilis secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Tak lama setelah pengumuman ini dikeluarkan, kritik dari berbagai pihak pun bermunculan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera yang disahkan secara resmi pada 20 Mei 2024, tertuang poin yang mengharuskan gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia dipotong untuk simpanan Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 55 dari PP Nomor 21 bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Besaran yang ditarik ialah sebesar 3 persen dengan ketentuan karyawan menanggung 2,5 persen, sedangkan sisa sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan dari pihak pemberi kerja. Semua karyawan yang menerima gaji senilai UMR wajib membayar iuran ini.

Sebelum terbitnya kewajiban soal iuran Tapera ini, para karyawan pun telah mendapat pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPh). Bisa dibayangkan betapa hal ini akan semakin memberatkan para pekerja jika kebijakan soal iuran ini diberlakukan.

Tapera sendiri merupakan dana simpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ia hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Melalui program ini, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit penghasilan rumah, kredit bangun rumah, dan kredit renovasi rumah dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga rendah, yakni di bawah suku bunga pasar.

Keanggotaan peserta Tapera bisa berakhir atau sudah tidak perlu membayar lagi iuran bagi mereka yang telah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahun beruntun.

Baca juga: UKT Tak Jadi Dinaikkan, Koordinator Nasional Aktivis Peneleh: Masih Banyak PR Kita sebagai Aktivis dan Mahasiswa

Mencuatnya aturan mengenai iuran Tapera ini pun membuat publik gaduh. Kritik dan masukan diberikan oleh berbagai stakeholder yang terdampak oleh kebijakan ini. Sebagai contoh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tak sepakat bila para karyawan kini harus dibebani potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat. Ia pun mengungkapkan sederat potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini.

“Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024,” ungkap Shinga dalam keterangan yang ia berikan saat siaran pers.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea angkat bicara terkait kebijakan gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Andi Gani meminta kebijakan itu dikaji ulang karena memberatkan terutama bagi buruh.

“Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3 persen sangat memberatkan buruh. Beban buruh sudah sangat besar dengan potongan BPJS, dengan ditambah Tapera total potongan wajib buruh bisa sampai 6-7 persen,” ujar Andi.

Sebagai informasi, gaji PNS hingga pekerja swasta akan dipotong sebesar 3% mulai 10 Juni 2024 untuk iuran Tapera yang telah dituangkan dalam peraturan pemerintah. Tentu hal ini akan menjadi beban baru yang harus ditanggung oleh masyarakat umum. (ABK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *