Melacak Akar Masalah Prostituusi

Oleh: Salman al Farisiy (Aktivis Peneleh Solo, Kader KAMMI Jogja)

Masalah Prostitusi merupakan masalah struktural yang telah mengakar lama dalam kehidupan Masyarakat. Permasalahan prostitusi ini berdampak pada berbagai lingkup sosial. dari segi pendidikan prostitusi merupakan bentuk demoralisasi. Prostitusi dipandang sebagai bentuk eksploitasi perempuan, Menurut kesehatan prostitusi merupakan sarana penularan penyakit. Sedangkan secara sosial prostitusi menjadi pemicu munculnya kriminalitas (Amalia, 2018, hlm. 862-864). Dari sekian banyaknya masalah yang muncul dan permasalahan yang tak kunjung usai, mengapa prostitusi mampu bertahan hingga sekarang? Maka perlu adanya penelusuran mengenai akar prostitusi.

Sebelum masuk pada inti pembahasan, maka perlu kiranya didudukkan mengenai pengertian prostitusi itu sendiri. Menurut Kartono, pelacuran atau yang sering disebut dengan prostitusi atau pemuas nafsu seks, merupakan jenis pekerjaan yang setua umur manusia itu sendiri. (Amalia, 2018, hlm. 862). Menurut Bonger dalam Mudjijono prostitusi adalah gejala sosial ketika wanita menyediakan dirinya untuk perbuatan seksual sebagai mata pencahariannya. Commenge dan Soedjono prostitusi adalah suatu perbuatan dimana seorang wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, untuk memperoleh pembayaran dari laki yang datang membayarnya dan wanita tersebut tidak ada mata pencaharian nafkah lain dalam hidupnya kecuali yang diperoleh dengan melakukan hubungan sebentar-sebentar dengan banyak orang.

Prostitusi secara etimologis berasal dari kata prostitutio yang berarti hal menempatkan, dihadapkan, hal menawarkan. penyerahan diri kepada banyak macam orang dengan memperoleh balas jasa untuk pemuasan seksual orang itu (Amalia, 2018, hlm. 863). Prostitusi sendiri dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yakni prostitusi tradisional dan non-tradisional.

Prostitusi tradisional merupakan prostitusi yang bersifat transaksional dan didasari oleh faktor ekonomi. Prostitusi tradisional biasanya bersistem mucikari, yakni pihak yang melindungi dan mendistribusikan Pelacur. Prostitusi tradisional bersistem lokalisasi, yakni merupakan basis tempat tertentu yang –karena faktor sejarah dan budaya- mempunyai iklim yang mendukung hidupnya prostitusi  (Koentjoro, t.t., hlm. 1). Dari berbagai kajian literatur yang ada, faktor-faktor yang menyebabkan pelacuran dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok besar yaitu supply, demand dan catalyst (Rusyidi & Nurwati, 2019a, hlm. 306).

Faktor yang terkait dengan supply umumnya merujuk pada faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk menjadi pekerja seks sehingga memberikan pasokan pada industri seks komersial. Faktor individual terkait dengan aspek psiko-sosial-pendidikan pekerja seks di antaranya trauma psikologis akibat kejadian yang menyakitkan di masa kecil/masa lalu, persepsi/penilaian yang salah tentang norma-norma sosial dan tujuan hidup, aspirasi materi yang tinggi, rasa percaya diri yang kurang, tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, dan gangguan perilaku seksual. Dorongan untuk bertanggungjawab secara ekonomi agar keluarga bisa bertahan juga dapat menjadi pendorong para perempuan masuk ke dalam industri seks” (Rusyidi & Nurwati, 2019a, hlm. 306)

Faktor demand adalah faktor yang terkait dengan permintaan terhadap jasa pelayanan seksual baik yang terkait dengan pengguna jasa pelacuran maupun pengadaan jasa pelayanan seks komersial. Dalam faktor demand adanya pelacur diakibatkan karena adanya permintaan. Berkembangnya industri hiburan dan industri parawisata, berkembangnya industri seks komersial, dan maraknya pornografi merupakan sebab dari munculnya faktor demand (Rusyidi & Nurwati, 2019a, hlm. 307).

Faktor catalyst merupakan aspek-aspek yang memfasilitasi bertahan atau berkembangnya praktek prostitusi. Dalam faktor catalyst, prostitusi diakibatkan oleh faktor struktural dalam pemerintahan. Contoh dari faktor catalyst lainnya seperti kegagalan pemerintah untuk memberikan pelayanan atau perlindungan sosial dan menciptakan lapangan pekerjaan” (Rusyidi & Nurwati, 2019a, hlm. 307)

Banyak pakar dan pengambil kebijakan yang hingga saat ini masih percaya pada asumsi bahwa pelacuran terjadi sebagai akibat kemiskinan, padahal dalam prakteknya, terdapat pelacuran yang tidak berkaitan dengan ekonomi (Koentjoro, t.t., hlm. 1). Pelacuran non-tradisonal umumnya dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang sosial ekonomi menengah ke atas dan pendidikan tinggi di kota -kota besar. Termasuk di dalamnya praktek pelacuran yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa dan para profesional atau mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap (seperti pada kasus Sekretaris Plus). Menurut Surtees (2004), berbeda dengan selain motif ekonomi, pekerja seks non-tradisional ini menjadi pekerja seks untuk tujuan petualangan dan eksperimen (Rusyidi & Nurwati, 2019a, hlm. 305). Prostitusi non-tradisional juga masuk dalam kategori cyber prostitution juga mulai marak di Indonesia. Dalam cyber prostitution, pengelola menawarkan jasa pelayanan seks komersial melalui sebuah website, termasuk yang melibatkan para artis atau selebritis (Rusyidi & Nurwati, 2019b, hlm. 305).

Akar dari prostitusi non-tradisional berasal dari masa Yunani kuno, dimana prostitusi terkait dengan hal-hal teologis. Pada masa itu muncul dewi Aphrodite yang merupakan dewi kecantikan dan cinta, yang pada kisahnya telah melakukan hubungan gelap pada tiga dewa sekaligus. Dewi ini kemudian dipuja dalam kuil-kuil yang menyediakan pelacur pria maupun wanita.

Para wanita pelacur pada zaman Yunani kuno ada yang berasal dari kalangan perempuan merdeka (bukan budak). Beberapa di antara mereka bahkan juga memiliki pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Ahli geografi Yunani Strabo menyatakan bahwa anak perempuan perawan, bahkan lebih muda dari 12 tahun, didedikasikan untuk prostitusi kultus.

Persia juga mempunyai kasus yang sama pada periode sebelum masehi. Perempuan-perempuan yang mengabdi pada Dewi Ishtar, dewi cinta dan perang, akan menawarkan jasa kepada pada pria yang memberikan uang ke kuil mereka. Jasa yang ditawarkan adalah untuk menggunakan kekuatan suci yang berasal dari tubuh mereka. Dewi Ishtar sendiri merupakan pelindung dari pada pekerja seks yang disebut sebagai harimtu, baik itu yang menawarkan diri mereka di luar kuil, ataupun di tempat-tempat minum. Ishtar kadang-kadang disebut Dewi Har karena dia adalah ibu dari wanita-wanita pelacur. Istilah pelacur atau harlots bukanlah pelacur seperti yang kita tahu tentang mereka dari terjemahan-terjemahan yang ada, tetapi pendeta dan penyembuh. Harlot (Pelacur) ini masih perawan suci yang melayani dewi seperti Ishtar, berhala, atau Aphrodite.

Dari kedua bentuk prostitusi tersebut maka dapat dilacak mengenai munculnya prostitusi. Dari bentuk yang tradisional dapat dilihat sebab prostitusi berakar pada masalah ekonomi dan pemenuhan keinginan seksual. Pada bentuknya yang non-tradisional terdapat problem eksistensi dan teologis. Dari problem ini maqashid syari’ah dalam Islam mempunyai solusi yang dapat menjawab keempat problem tersebut secara mendasar.

Maqasid syariah yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. para ulama’ sepakat bahwa maqashid syari’ah adalah tujuan-tujuan akhir yang harus terealisasi dengan diaplikasikannya syari’at (Abror, 2020, hlm. 25). Ibn Ashur (w. 1393 H / 1973 M) memberikan definisi yang menarik bahwa maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global. Maqashid syari’ah bertumpu pada lima pokok kemaslahatan yaitu : kemaslahatan agama (hifz al-din), kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs), kemaslahatan akal (hifz al-aql), kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) dan kemaslahatan harta (hifz al-mal).

Jika ditinjau dari lima tumpuan maqashid syari’ah, maka problem mengenai ekonomi dapat diselesaikan dengan hifz al-maal dengan cara melakukan pemberdayaan perempuan. Hifz al-nafs juga mampu menjadi solusi terhadap problem kebutuhan seksual dengan menjelaskan mengenai tingkat kebutuhan jiwa seseorang, bahwa dengan menuruti keinginan, maka kebutuhan atas keinginan itu akan menjadi tidak terbatas. Problem eksistensi juga dan teologis dapat dikembalikan pada hifz al-diin yang mengarah pada eksistensi yang sebenarnya pada manusia yakni kebutuhan pada Allah SWT, sehingga kedirian dan aktualisasinya dapat diarahkan pada ketaatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *