
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai lembaga syiar dakwah lingkup pendidikan terus berinovasi dengan semangat Q.S An-Nisa ayat 9 memberikan perintah perlunya memberikan bimbingan untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan sosial tersebut adalah Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM), di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM). DPPM membuat skema Kuliah Kerja Nyata (KKN) baru dalam bentuk PMM untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya pada masa pandemi. PMM juga berbentuk pembuatan, pendampingan, penyuluhan, aplikasi, desain, serta pelatihan teknologi tepat guna.
PMM Mitra Dosen adalah salah satu pilihan dalam skema PMM, kegiatan kelompok PMM Mitra Dosen Torongrejo merupakan kolaborasi dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM dengan mengadakan penyuluhan perhitungan perpajakan khususnya pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Torong Makmur menuju desa sejahtera dan mandiri. Kegiatan PMM Mitra Dosen memiliki konsep kegiatan edukasi yang bertujuan memberikan dan meningkatkan kompetensi, pemahaman atau pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian.
“Tujuan utama dilaksanakannya penyuluhan terkait pajak dikarenakan setelah melakukan survei dan diskusi, kendala di Gapoktan Desa Torongrejo adalah mengenai perhitungan perpajakan. Masyarakat belum familiar tentang pembayaran dan pelaporannya melalui online. Jadi, kami mengadakan forum penyuluhan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran pajak khususnya pelaku UMKM di Desa Torongrejo,” ujar Danang, selaku Koordinator PMM Mitra Dosen FEB UMM.
Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Saungtani (18/10/2020) dan dihadiri oleh ketua, bendahara maupun anggota kelompok tani dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Torongrejo. Penyampaian materi perhitungan perpajakan UMKM dan cara membayarnya disampaikan oleh dosen akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang, Tri Wahyu Oktavendi, SE., MSA dan Aviani Widyastuti, SE., MSA., Ak., CA
Ketua Gapoktan, Sutejo pun mengungkapkan kebahagiaannya usai mengikuti penyuluhan ini. “Saya senang sekali karena mendapatkan informasi dan edukasi tentang gimana cara hitung pajak, sebelumnya kita gak tahu berapa persennya itu pokok bayar aja Rp. 100.000 entah kondisi untung apa rugi dikasih ke petugas pajaknya. Sekarang ya kita bisa perhitungkan berapa yang harus dibayar sesuai pendapatan petani,” tuturnya.
Petani dijelaskan bagaimana cara sederhana untuk mendapatkan total penghasilan yang akan dikalikan dengan ketentuan pajak UMKM yaitu 0,5%, dan penjelasan sederhana mengenai tata cara pembayaran pajak online menggunakan aplikasi Online Pajak yang mana pembayaran dapat ditransfer melalui bank. Dengan kemudahan menyelesaikan kewajiban perpajakan, aplikasi Online Pajak gratis bagi pelaku UMKM dan tidak memerlukan biaya tambahan. Serta masyarakat juga dapat menyelesaikan melalui website DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
Tri Wahyu Oktavendi berharap warga mampu menerapkan cara menghitung pendapatan dan pajak dengan baik demi meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya petani di Desa Torongrejo. (Red)